Menurut UU ASN No. 122, yang disebut oleh Anda adalah pejabat negara. Dulu, tidak diizinkan berdasarkan PP 6/1974 yang kemudian diperbaharui dengan PP 30/1980, kecuali PNS gol III/d ke bawah dengan izin Menteri atau pejabat yang berwenang.
Namun, di zaman SBY, aturan tersebut diganti dengan PP 53/2010 yang menghapuskan larangan tersebut. Menurut pendapat saya, seharusnya pejabat negara dilarang memegang jabatan swasta. Karena jika mereka hanya fokus mengurus rakyat saja sudah berantakan.