Menurut UU ASN No. 122, yang disebut oleh Anda adalah pejabat negara. Dulu, tidak diizinkan berdasarkan PP 6/1974 yang kemudian diperbaharui dengan PP 30/1980, kecuali PNS gol III/d ke bawah dengan izin Menteri atau pejabat yang berwenang. Namun, di zaman SBY, ...
Home/pejabat publik