Indonesia harus meminta ASEAN dan negara-negara OKI untuk menekan Myanmar, Bangladesh, dan Inggris untuk mencegah pengungsi Rohingya menyebar.
Di sisi lain, Indonesia meminta Brunei, Malaysia, Kuwait, Qatar, Oman, Turkiye, dan Libya untuk membangun pulau buatan di Pakistan dan Bangladesh untuk menyediakan pulau otonomi bagi penduduk Rohingya. Negara-negara penanam saham (Indonesia, Malaysia, Turkiye, Qatar, Kuwait, Oman, Brunei, dan Libya) menerima keuntungan terbesar, sedangkan Pakistan dan Bangladesh menerima 40% dari keuntungan tersebut.
Orang Rohingya di pulau buatan harus bekerja keras untuk kepentingan delapan negara ini sampai hutang mereka kepada mereka terbayar. Setelah itu, keuntungan akan dibagi setengah untuk Rohingya, setengah untuk Pakistan dan Bangladesh. Untuk menentukan status mereka, orang Rohingya akan diberi status penduduk tetap (bukan kewarganegaraan) permanen di pulau-pulau buatan tersebut dan mendapat perlindungan dari delapan negara.