Mengingat peraturannya begitu, saya memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri untuk urusan wisuda saya pada tahun 2022.
Kebetulan, urusan vaksinasi pertama dan kedua saya sudah selesai. Tunggu booster, yang harus ditunggu selama enam bulan dari suntikan kedua.
Jadi, saya akan menunggu.
Jika ditanya, ya, jatuhnya harus. Anda harus menunjukkan bahwa Anda telah menerima vaksinasi ketiga. termasuk keinginan untuk tinggal di negara yang saya tuju.
Apa yang saya harus lakukan? Status rakyat biasa, bukan? Saya hanya mengikuti peraturan.