Jika saya berada dalam posisi sebagai seorang ibu yang sedang hamil oleh anak laki-laki dari orang tua yang tidak mengajarkan tanggung jawab, maka saya akan melaporkan mereka ke polisi. Alasannya adalah karena tindakan mereka yang sangat tidak pantas, merusak harapan orang tua, dan menciptakan malu baru dalam keluarga.
Jika anak laki-laki dibiarkan bergaul dengan sembarangan dan tidak diajari tentang hukum agama, maka dia berpotensi untuk menghamili perempuan lain yang ditemuinya. Hukum cambuk sebanyak 100 kali untuk perzinahan, itu tertulis dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 2.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
(QS. An-Nur 24: Ayat 2)