1. Perusahaan akan merasa aman, tenang, dan tidak perlu khawatir tentang perkembangan karier karyawan. Sehingga perusahaan dapat fokus dan lebih konsentrasi dalam menjaga kelangsungan bisnis dan dapat menghadapi perubahan dalam dunia bisnis dengan lebih lincah.
2. Urusan pajak dan penggajian karyawan juga sudah termasuk dalam layanan tersebut. Jadi tidak perlu repot dan tidak perlu menggaji seseorang atau tim khusus untuk mengurus masalah penggajian dan pajak pribadi setiap karyawan.
3. Dengan tidak memiliki karyawan tetap secara langsung, perusahaan juga dapat mengurangi beban pajak sebagai badan usaha. Ini berarti meskipun perusahaan hanya memiliki aset minimal, tetapi dapat memaksimalkan penggunaan modal yang dimilikinya.
4. Perusahaan dapat dengan mudah membuat proyeksi dan rencana bisnis ke depan yang fleksibel. Jika membutuhkan tenaga kerja tambahan, tinggal meminta bantuan dari perusahaan outsourcing. Sebaliknya, jika perlu mengurangi jumlah karyawan, dapat dilakukan dengan mudah tanpa menimbulkan protes atau aksi demo.
5. Untuk ratio keberhasilan, perusahaan-perusahaan dapat menyembunyikan diri di baliknya. Sebagai contoh, pada masa kejayaan Citibank pada tahun 1980-1990-an, jumlah karyawan tetapnya tidak lebih dari seribu orang. Namun, ternyata perusahaan ini didukung oleh perusahaan-perusahaan lain yang membantu dalam distribusi, penagihan, dan bidang-bidang penunjang lainnya dengan total sekitar 10 ribu karyawan. Jadi, apa perbedaannya dengan perusahaan jasa keuangan yang memiliki jumlah karyawan yang jauh lebih banyak daripada Citibank?
Namun, dalam hal penampilan bisnis, ratio ini dapat memberikan tampilan yang lebih mengesankan bagi kinerja perusahaan. Perusahaan yang terkait dianggap sangat efisien karena semua perhitungan kinerja biasanya mencakup total keuntungan yang dihasilkan setiap periode atau setiap tahun dibagi dengan jumlah karyawan tetapnya. Dari perhitungan ini, akan didapatkan persentase tertentu yang menarik.
6. Ada landasan hukumnya, yaitu UU no 13/2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pasal 64-66.