Baik itu perilaku yang selaras dengan hukum dan memilihara diri dari berbuat yang bersifat merusak.
Hukum terbagi (ada) 3 :
- Hukum adat
- Hukum Agama
- Hukum Negara
Contoh hukum adat , si A mengadakan acara nikahan dengan mengundang si B , si B datang dengan membawa kado , dilain hari gantian si B yang punya hajat dan mengundang si A , tapi si A gak datang. Si A ini mungkin tidak melanggar hukum agama dan negara , tapi dia telah melanggar hukum adat yang telah disepakati masyarakat, dan bisa-bisa membuat A dipandang kurang baik di masyarakat terutama oleh si B.
Dengan menjaga lisan dan perbuatan Anda dari hal-hal yang buruk dan merugikan, Anda menghindari memfitnah, memaki, mengadu domba, menganiaya, mencuri, atau merusak alam.
Kenapa harus baik ?
Berbuat baik itu selain membuat hidup tentram juga menentramkan, efeknya tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga dirasakan orang lain.
” Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya”