LGBT dianggap sah di Indonesia. Apa maksudnya? Tidak ada undang-undang yang melarang atau mengkriminalisasi orang LGBT. Hubungan seksual sejenis, selama dilakukan sesama orang dewasa dengan konsen, juga tidak dikriminalisasi.
Dalam hukum Indonesia, jenis kelamin—atau lelaki atau perempuan saja—bukan gender, yang tidak diakui. Karena UU Perkawinan yang berlaku juga mendefinisikan perkawinan antara seorang lelaki dan seorang perempuan, perkawinan antara dua orang lelaki atau dua orang perempuan tidak dapat dianggap sebagai perkawinan.
Karena saya selalu legal, saya merasa nyaman dengan legalitas tersebut.