Apabila perusahaan tidak lagi jadi perusahaan terbuka atau delisting, bagaimana nasib nasabah atau investor?
Belinda PutriPundit
Apabila perusahaan tidak lagi jadi perusahaan terbuka atau delisting, bagaimana nasib nasabah atau investor?
Share
Sebelum delisting, biasanya Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan pengumuman suspensi selama 24 bulan. Kecuali delisting mandiri. Setelahnya akan ada proses tender offer untuk membeli saham-saham yang beredar dengan kesepakatan harga tertentu.