Untuk organisasi profesi kedokteran, tampaknya ada lebih dari lima, karena bidang spesialisasi saja sudah lebih dari lima.
Tapi kembali ke masalahnya, IDI adalah organisasi profesi yang dilegalkan pemerintah yang dapat memberikan rekomendasi tentang ijin praktek, rekomendasi bekerja di institusi kesehatan, pengurusan surat tanda registrasi ke KKI, dan sebagainya.
Pada dasarnya, semua dokter umum, yang telah bekerja sebagai dokter umum sebelum menempuh pendidikan menjadi dokter spesialis, ditampung dalam IDI. Jadi, meskipun dia bekerja sebagai spesialis bedah, sub spesialis bedah digestif, atau sub sub spesialis tumor saluran cerna, dia tetap dan harus menjadi anggota IDI selain anggota kolegium (perkumpulan) spesialisasinya.
Secara AD/ART, IDI dan kolegium spesialis itu terpisah dan berbeda sesuai dengan visi dan misi yang diembannya. Tetapi tetap ada visi dan misi dasar yang sama antara keduanya yang memungkinkan kedua organisasi ini bisa berkomunikasi dan menyampaikan/menyalurkan kepentingan anggota-anggotanya dengan baik ke pihak-pihak eksternal (Kemenkes, KKI, BPJS Kesehatan, pemerintah pusat dan daerah, bahkan tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat pada umumnya)