Jawabannya ada di Undang Undang berikut!
Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang “Perkawinan”:
Itu bukan alay, ya, tetapi tangan saya gemetar sehingga garis yang dihasilkan tidak lurus.
Dari pasal-pasal tsb jelas bahwa meskipun telah bercerai, orang tua—terutama ayah—tetap wajib membiayai anaknya.
Sakit hati kepada ex-partner memang wajar, tetapi membuat anak kena getahnya adalah sikap kurang ajar. Mantan istri/suami memang ada, tetapi ikatan dengan anak berlangsung sepanjang masa.
Bukan hanya soal biaya, ayah juga akan tetap menjadi wali bagi anak perempuannya meskipun telah bercerai dengan istri/ibu si anak tsb.
Makanya kalau mau punya anak dipikirkan matang-matang terlebih dahulu. Sanggup membiayai atau tidak? Jika ada konflik dengan pasangan, akan berdampak ke anak atau tidak?
Dengan perceraian orang tua saja, sudah memberi dampak bagi kehidupan anak. Apalagi kalau lepas tanggung jawab begitu saja, luka anak akan double.
Ia dihantui pemikiran jika ayahnya kejam dan tak bertanggung jawab. Hidupnya diliputi dendam dan sakit hati. Sangat tidak enak hidup dengan emosi negatif karena luka pada masa lalu.
Semoga bermanfaat.