Meskipun harus diterapkan secara keseluruhan, itu tidak dilakukan. Ada tiga puluh poin Hak Asasi Manusia, tetapi saya hanya akan mengambil satu yang masih menjadi masalah di Indonesia: kebebasan berekspresi. Artinya, setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini juga mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi melalui media apa pun dan tanpa batas.
Namun, UU ITE menghalangi atau menghalangi kebebasan berekspresi; itu menjadi penjara bagi mereka yang ingin menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah. Namun, bagi pemerintah ini, ini adalah upaya pencegahan untuk mengontrol warga negaranya yang menentang pemerintah dan dianggap menghilangkan kredibilitas pemerintah.