Di banyak negara, termasuk Indonesia, undang-undang hak cipta mengatur perlindungan terhadap karya-karya yang dihasilkan oleh Al. Hak cipta ini memberikan pemilik hak cipta wewenang untuk mengendalikan penggunaan karya mereka, termasuk memberikan atau menolak izin penggunaan kepada pihak lain. Namun, dalam kasus karya yang dihasilkan oleh Al, masih terdapat beberapa pertanyaan yang belum terjawab dengan jelas mengenai siapa yang sebenarnya menjadi pemilik hak cipta atas karya tersebut.
Share