Menurut PerKa BPOM, obat herbal terstandar adalah obat yang berasal dari bahan-bahan alam yang telah diuji secara ilmiah dan klinis.
Untuk membuat obat tradisional menjadi obat herbal terstandar, formulanya harus diuji sebelum klinik. Uji ini melibatkan uji efikasi, toksisitas akut, dan toksisitas subkronis pada hewan.
Apabila temuan uji pre klinis ini memenuhi syarat, Badan POM akan mengeluarkan Surat Persetujuan untuk menandai produk dengan label “Obat Herbal Terstandar”.
Di Indonesia, obat tradisional diklasifikasikan menjadi beberapa kategori: Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. Yang membedakan Obat Herbal Terstandar dari Jamu dan Fitofarmaka adalah seberapa efektif dan aman mereka. Untuk mendaftarkan jamu, tidak diperlukan uji pre klinis pada hewan uji seperti yang dilakukan pada Obat Herbal Standar; sebaliknya, fitofarmaka memerlukan uji klinis pada manusia.
PerKa BPOM menetapkan Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka untuk pendaftaran obat herbal terpercaya.