Untuk rumah seharga 500 juta rupiah, ada 6 cara:
- Mendapatkan pekerjaan tetap dengan penghasilan minimum 8–10 juta perbulan. Menabung 5 juta per bulan selama 20 bulan untuk uang muka (100 juta), sisanya dicicil KPR selama 10 tahun dengan cicilan 4.2 juta perbulan dengan bunga KPR super rendah 8 persen per tahun.
- Menikahi pasangan yang sudah memiliki rumah senilai 500 juta rupiah.
- Menjadi simpanan pejabat BUMN/anggota legislatif dengan konsesi hadiah rumah senilai 500 juta rupiah (fee 500 juta rupiah per proyek sangatlah lumrah untuk pejabat BUMN atau anggota legislatif)
- Menikah dengan pasangan yang bekerja/memiliki usaha denhan pendapatan tetap gabungan sebesar 8-10 juta per bulan. Sisanya sama dengan point 1.
- Menikah dengan pasangan dari orang orang tua kaya yang cukup dermawan untuk menhadiahkan rumah seharga 500 juta sebagai hadiah perkawinan.