Pemilihan yang diadakan setiap lima tahun adalah janji konstitusi, dan UU yang mengatur pelaksanaannya telah ditetapkan.
Jadi, yang bissa mencegah pemilu jika UU darurat berlaku. UU darurat hanya dapat digunakan dalam keadaan darurat seperti perang atau bencana nasional, bukan karena ada orang yang berkuasa yang tidak mau kehilangan kekuasaan karena takut dengan apa yang akan terjadi setelah itu.
Tapi harap diperhatikan bahwa jika UU darurat berlaku, itu akan memastikan bahwa semua investor akan aman. Ini karena keputusan pemimpin darurat dapat mengabaikan aturan apapun. Mungkin juga untuk ingin menyita perusahaan asing.
Tapi melihat konstelasi yg ada, partai terbesar di DPR yaitu PDIP jg menolak jabatan presiden 3 periode apalagi penundaan pemilu, krn itu berarti peluang Puan maju jadi capres makin dikit. Puan hanya punya peluang di 2024, karena mungkin Megawati masih hidup saat itu, meski jg bisa jadi di 2024 utk kampanye pun Megawati sdh tak akan sanggup. Kalau Puan berharap di 2029, maka lupakanlah hasrat jadi presiden karena di 2029, maka yg terpilih di 2024 akan berusaha terpilih kembali di periode kedua.
Yang masih ngotot 3 periode atau penundaan pemilu, adalah tokoh politik yg sadar tak laku di 2024 tapi lebih baik status quo dengan Jokowi dari pada ada presiden baru di 2024.