Limbah rumah sakit harus dikelola dan dibuang dengan cara yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Limbah rumah sakit dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu limbah medis, limbah non medis, dan limbah radioaktif. Limbah medis diantaranya adalah sampah infeksius, limbah sharps (jarum, pisau, dll), limbah farmasi, dll. Limbah non medis diantaranya adalah sampah kantor, sampah organik, dll. Limbah radioaktif diantaranya adalah limbah yang mengandung bahan yang mengeluarkan radiasi.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor:416 tahun 2018 tentang pengelolaan limbah rumah sakit menetapkan bahwa rumah sakit di Indonesia harus memiliki Unit Pengelola Limbah (UPL) yang menangani limbah yang dihasilkan. Limbah medis dikelola dengan cara yang aman, seperti dibakar, diolah, dicuci, dll. Limbah non medis dikelola dengan cara yang sesuai, seperti daur ulang, dll.
Pengendalian limbah rumah sakit harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan kesehatan, lingkungan, dan keselamatan.