Karena hal ini sudah diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah) RI No.41 Tahun 1958, yang Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING.
Pasal 1.
- Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya:
- Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.
- Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, ditempat-tempat yang didatangi. Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau dihalaman rumah dan atau dihalaman kantor itu.
- Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau idzin Kepala Daerah.
- Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan idzin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasionaI. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat dimana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
- Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.
Pasal 2.
(1) Dimakam kehormatan kebangsaan asing dapat dikibarkan bendera kebangsaannya pada hari peringatan nasional bagi mereka yang gugur. © 2006 Legal Agency
(2) Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 ayat 1, maka pengibaran bendera kebangsaan asing dalam hal tersebut di ayat 1 tidak perlu didampingi dengan bendera kebangsaan Indonesia.
Pasal 3
(1) Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.
(2) Jika bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang, maka dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1, bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang. Pasal 4. Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 dan pasal 3, maka bendera kebangsaan asing dapat digunakan tersendiri dan setiap hari :
a) Pada gedung-gedung Perwakilan Diplomatik negara asing dan Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat di mima tidak ada Perwakilan Diplomatik negara asing yang bersangkutan dan dihalaman-halaman gedung-gedung tersebut;
b) Pada rumah-rumah jabatan dan dihalaman rumah-rumahjabatan, dan pada kendaraan-kendaraan Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler negara asing ditempattempat dimana tidak ada Perwakilan Konsuler Diplomatik negara asing itu.
Pasal 5.
Cara penggunaan bendera kebangsaan asing bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Pasal 6.
Dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang dimaksud dalam pasal 4 sub a dan sub b, maka Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.
Pasal 7.
Kapal-kapal Indonesia yang masuk pelabuhan asing, dan selama berlabuh dipelabuhan asing itu, mengibarkan bendera kebangsaan asing yang bersangkutan, kecuali jika peraturan negara asing yang bersangkutan menentukan lain.
Pasal 8.
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1, pasal 3 dan pasal 5 atau melanggar larangan yang dikeluarkan pasal 6, dihukum dengan hukuman kurungan selama-Iamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran
Pasal Penutup. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut “Peraturan Bendera Asing” dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tapi kenyataannya, gaterlalu berdampak kok.