Mendirikan startup sangat bergantung pada bagaimana Anda sebagai pendiri dan co-founder mengembangkan ide yang solid untuk dijadikan bisnis. Namun, di Indonesia, ada tantangan lain dalam hal mendirikan badan hukum untuk startup yang ingin Anda dirikan.
Perusahaan startup memiliki karakteristik yang unik dalam dunia bisnis karena mereka adalah perusahaan rintisan. Mereka cenderung memiliki struktur yang sederhana dan ringkas untuk memudahkan para pendiri startup bergerak cepat di dunia bisnis. Namun, mendirikan perusahaan startup juga membutuhkan pemenuhan beberapa persyaratan, antara lain:
a. Pendaftaran perusahaan. Langkah ini sangat penting untuk memulai perusahaan startup Anda karena Anda perlu memiliki badan hukum untuk perusahaan rintisan Anda. Biasanya, pendirian startup ini termasuk dalam badan hukum Perseroan Terbatas atau CV, tergantung pada kebutuhan startup Anda. Dengan mendaftarkan perusahaan Anda, sekitar 70% pekerjaan Anda dalam membangun startup sudah selesai karena Anda sudah memiliki badan hukum yang sah untuk menjalankan bisnis Anda.
b. Menentukan struktur perusahaan. Anda dapat melewati langkah ini jika Anda bekerja sendirian – artinya startup Anda hanya memiliki satu anggota. Tetapi jika Anda memiliki lebih dari dua anggota, Anda harus menentukan struktur perusahaan. Selain sebagai pendiri atau founder startup, Anda juga akan menjadi bendahara, sekretaris, dan lainnya.
c. Bantuan hukum dan akuntansi. Dua hal ini sangat penting untuk dipertimbangkan. Bantuan hukum dan akuntansi akan sangat berguna ketika perusahaan startup Anda mulai menghasilkan keuntungan. Dalam kompetisi dan aspek keuangan, Anda akan sangat membutuhkan bantuan hukum dan akuntansi agar Anda dapat bekerja dengan leluasa untuk memajukan perusahaan yang Anda rintis.
Mari kita lihat secara ringkas syarat-syarat pendirian PT (berdasarkan UU. no. 40 Tahun 2007) sebagai badan hukum yang paling umum untuk perusahaan startup.
Syarat Umum:
– Melengkapi Online Single Submission (OSS). Hal ini penting dilakukan untuk memulai proses pendirian startup berbadan PT. Banyak perintis usaha baru yang tidak mengetahui tentang peraturan OSS ini, meskipun sudah cukup banyak sosialisasi.
– Copy KTP pemilik saham dan minimal dua pengurus perusahaan.
– Copy Kartu Keluarga (KK) direktur atau seorang yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut.
– Pasfoto (warna) penanggung jawab perusahaan sebanyak dua lembar.
– Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimana perusahaan tersebut berdomisili.
– NPWP penanggung jawab perusahaan.
– Copy dokumen-dokumen kepemilikan perusahaan.
– Surat pengantar dari RT/RW apabila perusahaan tersebut terletak di daerah perumahan.
– Pembuatan Akta dan pendaftaran nama perusahaan di Notaris.
– Surat keterangan domisili dari pengelola gedung apabila perusahaan tersebut menyewa dan berkantor di sebuah gedung.
– Stempel perusahaan untuk mengurus perijinan-perijinan (bisa menggunakan stempel sementara).
– Kantor perusahaan diharapkan terletak di daerah perkantoran, bukan di daerah penduduk.
– Foto kantor yang memperlihatkan isi kantor dan juga karyawan kantor (satu atau dua staff).
– Kesiapan untuk diadakan survei kantor tersebut.
Adapun syarat formal untuk mendirikan PT adalah:
– Pendiri perusahaan terdiri dari minimal dua orang anggota atau lebih (berdasarkan pasal 7 ayat 1).
– Masing-masing pendiri harus memiliki bagian dari modal saham, terkecuali dalam peleburan (berdasarkan pasal 7 ayat 2 dan 3).
– Pengajuan Izin usaha dan Izin Komersial. Surat Izin Usaha diadakan untuk menggantikan SIUP. Seorang pendiri perusahaan wajib mendapatkan izin usaha sebelum mengajukan permohonan persetujuan komersial.
– Perusahaan wajib memiliki paling tidak seorang direktur dan seorang komisaris yang menjadi penanggung jawab perusahaan (berdasarkan pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3).
– Kecuali perusahaan swasta Asing, pemilik saham perusahaan tersebut wajib berkewarganegaraan Indonesia atau badan usaha yang berdiri menurut UU dan hukum di Indonesia.
– Akta Notaris wajib menggunakan bahasa Indonesia.
– Akta pendirian perusahaan wajib disahkan oleh Menteri Kehakiman dan kemudian diumumkan dalam berita acara Negara Republik Indonesia (berdasarkan pasal 7 ayat 4).
– Minimal modal dasar pendirian perusahaan adalah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dan minimal modal sebesar 25% disetorkan (berdasarkan pasal 32 dan 33).
Dengan banyak dan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan perusahaan, tidak heran banyak sekali calon perintis usaha startup di Indonesia yang sudah kalah sebelum berjuang karena mereka melihat rumit dan beratnya persyaratan pendirian PT di Indonesia.
Apabila startup tersebut berbasis online, maka pendiri perusahaan bisa mencari alternatif yaitu badan hukum Limited Liability Company (LLC) yang sudah sangat umum digunakan di dunia per-startup-an. Dengan skema yang mudah dan biaya pendaftaran yang murah, LLC merupakan pilihan yang sangat cocok untuk pebisnis pemula untuk mendaftarkan serta memulai usahanya.
Badan hukum LLC tidak begitu dikenal di Indonesia karena badan hukum ini terdaftar di Amerika Serikat. Namun demikian, LLC merupakan salah satu badan hukum paling populer untuk startup dan bisnis online karena struktur hukumnya yang sangat kokoh namun fleksibel. Selain itu, apabila sebuah bisnis atau startup terdaftar menggunakan LLC, perusahaan tersebut akan diakui di dunia internasional karena kelebihan LLC sebagai badan hukum yang sudah sangat diakui.
LLC adalah sebuah jawaban dimana perintis usaha (founder) di Indonesia bisa mendaftarkan usaha nya dengan mudah dan cepat, tanpa harus berurusan dengan ribetnya birokrasi dan administrasi. Apabila produk/ jasa yang kamu tawarkan berbasis online sepenuhnya, maka badan hukum LLC patut kamu pertimbangkan. Beberapa kentungan mendirikan perusahaan/ startup online dengan badan hukum LLC adalah:
- Struktur usaha dan badan hukum yang kokoh
- Persyaratan pendirian sangat mudah dan biaya pendirian yang murah
- Tidak ribet mengurus perijinan
- Bisa didirikan hanya dengan satu orang anggota
- Perlindungan terhadap aksi pembajakan hak cipta
- Biaya perpanjangan tahunan (renewal fee) yang murah
- Tidak perlu memiliki kantor sendiri atau modal awal – Anda bisa memulai usaha/ startup langsung dirumah sendiri!
Tidak dapat dipungkiri, aspek perizinan untuk startup atau bisnis online merupakan salah satu hal yang cukup memusingkan karena hal itu berkaitan langsung dengan hukum dan birokrasi. Tetapi dengan adanya badan hukum LLC, para founder dan perintis usaha di Indonesia bisa dengan mudah mendaftarkan startup nya dan langsung bekerja untuk membangun bisnis nya dengan modal yang sudah ada tanpa harus bayar mahal untuk pendirian PT atau CV.