Share
Sign Up to our social questions and Answers Engine to ask questions, answer people’s questions, and connect with other people.
Login to our social questions & Answers Engine to ask questions answer people’s questions & connect with other people.
Lost your password? Please enter your email address. You will receive a link and will create a new password via email.
Please briefly explain why you feel this question should be reported.
Please briefly explain why you feel this answer should be reported.
Presiden Pertama Indonesia Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli tahun 1959 dikarenakan ketidakmampuan Badan Konstituante untuk merumuskan dan mencari pengganti dari UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950) sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 dan menyatakan untuk membubarkan Badan Konstituante tsb serta Mengumumkan Bahwa dipergunakan kembali UUD NRI 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) sebagai Konstitusi Negara.