Apakah Pancasila masih relevan hingga saat ini?
Share
Sign Up to our social questions and Answers Engine to ask questions, answer people’s questions, and connect with other people.
Login to our social questions & Answers Engine to ask questions answer people’s questions & connect with other people.
Lost your password? Please enter your email address. You will receive a link and will create a new password via email.
Please briefly explain why you feel this question should be reported.
Please briefly explain why you feel this answer should be reported.
Saat ini Pancasila sedang diuji kembali ke-perkasaan-nya setelah selama berapa puluh tahun ideologi ini disusun oleh para Founding Fathers bangsa ini.
Pancasila belakangan ini seolah-olah “berbenturan” dengan agama, padahal sesungguhnya Pancasila itu sendiri disusun berdasarkan nilai-nilai Agama, sehingga perdebatan yang dulu sekali sudah sering terjadi ini (pada saat para Founding Fathers menyusun Pancasila) tidak sepatutnya perlu diperdebatkan kembali (terlebih bila sejarah penyusunan pancasila sebagai dasar negara telah dipahami prosesnya).
.
Menko Polhukam Prof. Mahfud M.D. pada saat menjadi narasumber dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) menyatakan bahwa nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai Agama, yang kemudian dikristalisasi menjadi ideologi. Pancasila memberi peluang dan melindungi penganut agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing, yang mana selain diatur sebagai ideologi, juga diatur sebagai dasar negara.
.
Dulu, pada awal mula negara ini belum dibentuk, Bung Karno pada tahun 1938 melalui Majalah Panji Islam, menulis artikel yang cukup mengagetkan, beliau menulis penyebab Turki memisahkan Agama dari Negara, dalam artikel tsb. beliau mengusulkan jika Indonesia kelak merdeka, antara Agama dan Negara harus dipisahkan, beliau berpendapat jika Agama dan Negara dicampur aduk, maka keduanya akan mundur, apabila Agama ingin maju, maka Agama harus dipisahkan dengan Negara, begitu juga sebaliknya, bila negara ingin maju, Negara harus dipisahkan dari Agama.
.
Pandangan Bung Karno ini dibantah dengan cerdas oleh M. Natsir (Pejuang Kemerdekaan Indonesia, Pendiri sekaligus Pemimpin Partai Politik Masyumi dan tokoh agama terkemuka Indonesia), dalam artikel yang berjudul “Ikhwanussofa”, “Islam dan Akal Merdeka.” dan “Arti Agama dan Negara.”, Natsir berpendapat bahwa justru jika negara ingin maju dan demokratis, negara harus menjadi negara Islam, karena mayoritas penduduknya beragama Islam, dan Islam mengatur semua segi kehidupan secara kaffah.
.
Gambar M. Natsir dan Bung Karno
Pemikiran kedua tokoh nasional ini terus menjadi polemik hingga tahun 1945, pada beberapa sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sering terjadi perdebatan, hingga akhirnya disepakati bahwa negara ini bukan negara sekuler, tapi juga bukan negara agama.
.
Gambar Sidang BPUPKI
Bung Karno mengatakan bahwa negara ini adalah negara kesepakatan, negara ini beserta pedoman-pedoman hidup dan ideologi serta konstitusinya bersumber pada nilai-nilai agama, tapi negara ini tidak memberlakukan hukum agama.
.
Mahfud M.D. lebih lanjut menjelaskan bahwa negara ini disebut Religious Nation State; Negara kebangsaan yang berke-Tuhanan, negara yang diilhami dan diinspirasi oleh nilai-nilai agama, tapi negara ini tidak memberlakukan hukum agama tertentu (hal ini terdapat dalam Disertasi Tahir Azhari).
Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa Indonesia adalah Negara Prismatic (Dua konsep yang bertentangan tsb. diambil nilai-nilainya yang bagus, bertemu di titik tengah, titik tengah itu membentuk prisma lalu memancar, hal inilah yang menggambarkan Pancasila, Pancasila dibentuk dari nilai-nilai agama dan juga nilai-nilai sekuler), hal ini disebutkan dalam buku yang membahas Etnic Rations In Prismatic Society (Fred W. Riggs), yang dikutip dalam Disertasi Nurhasan Ismail.
.
Pancasila melahirkan aturan-aturan hukum dan juga melahirkan pedoman hidup non-hukum, seperti kesepakatan, pandangan hidup, pedoman pergaulan dsb.nya. Nilai-nilai agama dari berbagai agama yang ada dan diakui di Indonesia digabungkan dalam sebuah proses legislasi, dalam proses tsb. nilai-nilai agama yang terdiri dari berbagai macam tsb. disatukan dengan adat dan budaya, semuanya itu dibawa dalam rapat, dimusyawarahkan dan diproses. Dari proses tsb. lahirlah sebuah hukum nasional (yang juga disebut Hukum Pancasila).
Konsep Hukum Pancasila ini merupakan akhir dari semua agama yang ditemukan di DPR, di DPR-lah digodok hukum yang nantinya akan disepakati bersama, dan dari hukum yang telah dilahirkan tsb. akan menjadi beberapa hal;
.
Hukum Publik mengatur semua warga negara secara sama, dan hukum personal berlaku masing-masing tanpa perlu saling mengganggu namun dilaksanakan dengan penuh toleransi.
.
Gambar Kerukunan Antar Umat Beragama