Sukamta, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, dengan tegas menentang gagasan TNI memiliki dua fungsi atau menempatkan tentara aktif di jabatan sipil.
Menurutnya, revisi UU tersebut bertujuan untuk membuat peran TNI lebih jelas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMPS).
Sukamta juga mengatakan, trauma akan banyaknya masalah yang muncul akibat dwi fungsi TNI semasa Orde Baru, bisa terulang.
Berita lengkapnya disini
Harus waspada karena tanda-tanda orde baru mulai muncul.