Perlu diperhatikan bahwa terdapat perbedaan antara Rebranding dan Replace Label.
Rebranding adalah proses pembaharuan brand yang dilakukan oleh badan usaha yang sama. Biasanya, perubahan ini terlihat dari perubahan bentuk logo, namun kepemilikan, struktur badan usaha, dan merk dagang yang terdaftar tetap sama. Sebagai contoh, Gojek telah memperbarui logo dan brand mereka tahun ini. Rebranding juga dapat dilakukan berkali-kali karena brand perlu beradaptasi dengan tren dan perkembangan zaman, seperti yang terjadi pada logo McDonald’s.
Contoh:
Sementara itu, replace label adalah penggantian brand dari badan usaha lain. Hukum yang berlaku dapat berbeda tergantung pada apakah merk dagang tersebut sudah terdaftar atau belum. Jika merk dagang sudah terdaftar, maka penggantian label tersebut ilegal. Namun, jika merk dagang belum terdaftar, tidak ada landasan hukum yang melarang penggantian label tersebut. Oleh karena itu, badan usaha yang melakukan penggantian label tidak dapat dituntut secara hukum.
Beberapa badan usaha, terutama home industri, memperbolehkan pelanggan untuk mengganti label dengan tujuan meningkatkan penjualan. Hal ini biasanya terjadi di marketplace dengan program reseller, di mana barang yang sama dijual kembali atas nama pelanggan.
Namun, sebelum melakukan penggantian label, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada badan usaha atau produsen apakah merk dagangnya sudah terdaftar atau memperbolehkan penggantian label agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.