Menurut hukum Islandia, bayi baru lahir tidak boleh diberi nama yang belum pernah terdaftar di catatan sipil. Akibatnya, orang tua biasanya diminta untuk menunggu tiga bulan sebelum memutuskan nama apa yang akan mereka pilih untuk anaknya..
Bayi diberi nama stúlka (perempuan) atau strákur (laki-laki) sebelum diberi nama. Para orang tua harus menggunakan daftar nama depan dan nama belakang yang resmi saat memilih nama. Daftar tersebut saat ini mencakup sekitar 1.712 nama laki-laki dan 1.853 nama perempuan.
Orang tua harus mengajukan permohonan ke Komite Penamaan Islandia (Mannanafnanefnd) sebelum mereka dapat memberi nama anak mereka dengan nama yang tidak ada di daftar.
Nama yang diminta harus memenuhi persyaratan ketat agar disetujui. Nama harus hanya terdiri dari huruf alfabet Islandia dan dapat dipelintir menurut tata bahasa Islandia.
Menurut hukum, nama panggilan yang dipilih tidak boleh bertentangan dengan struktur bahasa islandia. Misalnya, nama “Pedro” baru-baru ini ditolak karena tidak ada nama Islandia yang berakhiran dengan huruf “O”. Namun, nama Islandia “Pedró” yang dieja dengan huruf “ó” masih dapat diterima.
Nama lainnya seperti “Carolina”, “Christa”, dan “Baltazar” juga dianggap tidak sah. Seharusnya nama-nama itu dieja sebagai “Karólína”, “Krista”, dan “Baltasar” karena alfabet bahasa Islandia tidak mengandung huruf “C” atau “Z”.
Syarat lain agar nama baru tersebut bisa disetujui ialah tidak mengandung makna yang dapat mempermalukan anak, meskipun nama tersebut sudah sesuai dengan tata bahasa Islandia.