Karena rekam medis dimiliki oleh institusi kesehatan. Semua pasien dapat mendapatkan resume medis, yang merupakan rekam medis yang tetap di rumah sakit. Ini dimaksudkan agar dokter dapat melihat riwayat penyakit dan terapi yang telah dilakukan pasien saat mereka kembali ke rumah sakit untuk mempertimbangkan pengobatan selanjutnya.
Berkas rekam medis yang ada di rumah sakit itu sebagai sarana “ngobrol” antar tenaga kesehatan. Jadi para nakes tahu obat apa yang diberikan, apa diagnosisnya, bagaimana pemeriksaan fisiknya, perbaikan kondisi atau perburukan kondisi yang terjadi dan sebagainya. Jadi setiap follow up pasien, tidak perlu lagi nelpon teman sejawat, “Eh lo udah ngasih terapi apa aja ke pasien ini?”. Kami tinggal liat melalui rekam medis dan tahu apa yang terjadi pada pasien tersebut. Maka dari itu seorang dokter wajib mengisi rekam medis.
Rekam medis adalah catatan yang ditulis oleh dokter, perawat, ahli gizi, dan beberapa tenaga medis lain yang terkait. Rekam medis berisi identitas pasien, tanggal, keluhan, hasil pemeriksaan, diagnosis, dan rencana pengobatan atau tindakan yang diambil.
Rekam medis bukan hanya dibuat oleh dokter, tetapi jika pasien memintanya, dokterlah yang dapat membuatnya. Selain itu, dalam beberapa kasus, rekam medis juga dapat dibuka secara rahasia, yaitu:
- untuk kepentingan kesehatan pasien;
- memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan;
- permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri;
- permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
- untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien
Rekam medis ini juga hanya boleh dijelaskan oleh dokter yang merawat, entah itu dijelaskan ke pasien atau ke keluarga yang bersangkutan. Jadi pasien atau keluarga tidak boleh minta penjelasan kepada tenaga kesehatan lainnya (ex: perawat).