Foto itu diambil di Indonesia. Jadi ketika seorang fotografer alam bernama David Slater sedang berburu foto, ada seekor Macaca Nigra atau yang dikenal sebagai monyet Yaki dalam bahasa lokal ‘ngoprek’ kamera dan secara tidak sengaja mengambil selfie.
Kemudian foto tersebut diunggah ke Wikimedia Commons oleh seseorang yang tidak diketahui. Di sana, gambar-gambar yang dipajang dapat digunakan oleh siapa saja tanpa izin dan gratis.
Merasa dirugikan, David Slater yang merasa memiliki hak cipta atas foto tersebut melakukan beberapa tindakan agar foto selfie itu dihapus dari Wikimedia Commons. Namun sayangnya, Wikimedia Foundation tidak mengabulkannya dengan alasan bahwa karya yang dihasilkan oleh hewan tidak dapat diklaim hak ciptanya. Sehingga foto tersebut menjadi domain publik.
U.S. Copyright Office (Kantor Hak Cipta Amerika Serikat) menyatakan bahwa mereka tidak akan menerima pendaftaran karya yang dihasilkan oleh alam, hewan, atau tumbuhan. Demikian pula, tidak ada yang dapat mendaftarkan ciptaan yang diklaim berasal dari makhluk ilahi atau supranatural.
Jadi bagaimana dengan karya-karya yang dihasilkan oleh AI (Artificial intelligence)?
Kris Krastanova, seorang seniman, telah mendaftarkan hak cipta untuk komiknya yang berjudul Zayra of the Dawn. Komik ini mengisahkan petualangan seorang karakter non-biner bernama Zarya di dunia yang berbeda. Tujuan Zarya adalah mengumpulkan alat kesehatan mental untuk mengatasi emosi dan pikirannya, serta menjalin hubungan dengan orang-orang dan makhluk lain.
Mirip siapa tebak sosok yang terpampang di sampulnya?
Namun Kris Krastanova harus merasa kecewa karena U.S. Copyright Office mencabut perlindungan hak ciptanya. Menurut informasi yang saya baca, hingga akhir tahun 2022, mereka masih tetap berpegang pada pendapat bahwa karya ekspresi yang dihasilkan oleh pencipta non-manusia tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Tentu saja, Artificial Intelligence juga termasuk dalam kategori pencipta non-manusia.
Sejauh yang saya ketahui, perlindungan hak cipta terhadap karya-karya yang dihasilkan oleh AI ini masih belum jelas, atau bisa dibilang masih dalam tahap yang belum pasti. Jika tidak ada undang-undang yang mengaturnya, bagaimana mungkin karya-karya tersebut bisa terlindungi?
Namun, hal ini kan kalau di Amerika Serikat. Bagaimana dengan di Indonesia, ya? Hmm… Bagaimana ya?