apakah legal untuk membunuh seseorang yang masuk ke rumah anda tanpa diizinkan? contoh: perampok. apa saja yang harus dilakukan atau dibawa oleh perampok terlebih dahulu untuk bisa dibunuh oleh pemilik rumah? mungkin seperti jika dia membawa senjata
Ulfahh HasanahExplainer
apakah legal untuk membunuh seseorang yang masuk ke rumah anda tanpa diizinkan? contoh: perampok. apa saja yang harus dilakukan atau dibawa oleh perampok terlebih dahulu untuk bisa dibunuh oleh pemilik rumah? mungkin seperti jika dia membawa senjata
Share
Jawaban :
Legal (Tidak Dipidana).
Penjelasan :
Sesuai Pasal 49 KUHP tentang Tindak Pidana, Bahwa barangsiapa yang membunuh/menghilangkan nyawa seseorang dikarenakan ia merasa terancam atau dalam keadaan diserang dan terpaksa yang mana Orang yang dibunuhnya tsb mengancam keselamatan dan harga dirinya, Dengan didukung bukti-bukti yang kuat maka orang tersebut berhak untuk tidak dipidana, tidak didenda, dan tidak mendapatkan hukuman (Kasusnya dibebaskan).
Hal ini juga berlaku ke perampok. Kalau perampok tsb menyerang dan mengancam keselamatan kita, maka membunuh perampok tsb adalah sesuatu yang dilegalkan sesuai Hukum di Indonesia.