Sebagai mahasiswa Teknologi Pertanian, saya ingin menjelaskan topik ini berdasarkan penjelasan dosen dan ustadz di kampus saya.
TAPE
Tape adalah makanan yang sangat manis dan lembut, dan kadar alkoholnya bisa meningkat selama fermentasi. Misalnya, kadar alkohol pada hari pertama fermentasi adalah 1,76%, pada hari kedua 3,3%, dan bisa mencapai 6,90% untuk tape singkong, 8,94% untuk tape ketan hitam, dan 11,00% untuk tape beras pada hari keenam.
Menariknya, meskipun kadar alkohol tape bisa lebih tinggi daripada bir, tape tidak dianggap haram. Hal ini karena hukum halal-haram tidak hanya didasarkan pada kadar alkohol, melainkan pada efek memabukkan dari makanan atau minuman tersebut.
Dalam Islam, pengharaman tidak didasarkan pada alkohol itu sendiri, melainkan pada khamr (minuman keras) yang memabukkan. Tidak ada ayat dalam Al-Qur’an yang mengharamkan alkohol secara langsung, melainkan yang diharamkan adalah khamr, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah 5:90 dan hadits Nabi ﷺ. Alkohol dalam buah-buahan seperti durian atau nangka yang mengandung alkohol alami tidak dianggap haram.
Tape padat dianggap halal karena tidak memabukkan, sedangkan cairannya yang bisa mengandung alkohol dalam jumlah lebih tinggi dianggap haram. Ulama menyarankan untuk mengonsumsi tape dengan membuang cairannya, sementara cairan yang menempel pada padatan dianggap halal sebagai keringanan.
KHAMR
Khamr terbagi menjadi dua jenis:
- Khamr yang mengandung alkohol: Seperti bir, arak, dan minuman keras lainnya yang mengandung alkohol. Semua jenis ini dianggap haram.
- Khamr yang tidak mengandung alkohol: Seperti ganja, morfin, dan psikotropika lainnya yang memabukkan.
Bir dengan kadar alkohol sangat rendah atau bahkan 0% tetap dianggap haram karena bisa menimbulkan efek memabukkan atau meniru minuman keras. MUI juga menetapkan bir 0% haram karena dapat menyebabkan mabuk dan meniru produk haram.
UPDATE
Beberapa klarifikasi tambahan:
- Arak Roti atau Rhum: Mengandung kadar alkohol tinggi dan menyebabkan efek memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, sehingga produk ini haram.
- Brem: Brem Madiun, yang berupa padatan dan tidak memabukkan, dianggap halal. Sedangkan Brem Bali, yang berbentuk minuman dan memabukkan, dianggap haram.
Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk memahami perbedaan antara tape dan bir dalam konteks hukum halal.