Sebenarnya saya sedikit bingung dengan dua detail peraturan halal Indonesia yang cukup unik.
Makanan halal tidak boleh diberi nama dengan nama barang haram. Hot dog hukumnya haram meskipun tidak mengandung daging canis.
Namun dalam praktiknya, penebangan selektif seringkali dilakukan karena berbagai alasan, seperti tradisi dan budaya, misalnya karena alasan tertentu.
Terpaksa semua makanan yang menggunakan nama ba, sejatinya merujuk ke daging babi, misal bakso, bakmi, bakpao, tetap tidak diharamkan karena namanya, karena sudah dipakai turun temurun untuk makanan yang ba nya bukan dari daging babi.
Begitu juga sosis, nyatanya semua sosis di Jerman, termasuk sosis sapi, harus menggunakan daging babi, kecuali sosis halal. Di Indonesia, hanya sosis babi yang berbahan dasar daging babi.
Oleh karena itu, banyak produk yang harus “menemukan nama” agar sesuai dengan aturan halal, misalnya Root Beer menjadi RB drink. Epic mirin, sejenis sake Jepang,
Nama yang sangat deskriptif.
Kikkoman terpaksa melakukannya karena dianggap mirin, sebagaimana angciu, orang tahunya itu arak masak.
Jadi kembali ke daging. Jawaban yang benar adalah nama bacon sebenarnya mengacu pada daging dada babi. Dan benar juga kalau masyarakat Indonesia tahu kalau bacon adalah daging yang berlemak, apapun asal usulnya.
Nah, bagaimana lembaga halal di Indonesia menentukan halal atau tidaknya suatu nama, saya kurang tahu.
Tentang bagaimana rasanya?
Versi mentah tanpa asap ternyata enak banget buat rendang!