Mengenai istilah “bullying”, ternyata perundungan atau bullying itu sering terjadi di lingkungan kita. Banyak kali kita menyakiti orang-orang di sekitar kita dengan sengaja atau tidak sengaja. Kita tidak sadar bahwa kita bisa menjadi korban atau tersangka dari pelecehan itu sendiri.
Inget bercanda boleh, tapi harus tau batasannya ya guys!
Jika ada teman kalian yang sering bercandanya kelewatan seperti dibawah ini, kalian berhak untuk tersinggung kok!
1.Menyinggung SARA
2.Menghina secara fisik
3.Menyindir berat badan
4.Pelecehan berkedok pujian
5.Menyindir kesalahan dimuka umum
6.Menghina kemampuan
7.Toxic masculinity
8.Mengatakan seseorang tidak pantas secara langsung
9.Meragukan gender
10.Kekerasan fisik & Jokes fisik
(Sumber: Meaningful.me)
Bullying sendiri adalah manifestasi dari konsep dir yang negatif. Pelakunya memberikan kesan ingin dihormati tetapi merasa tidak memiliki kemampuan atau kelebihan, yang menyebabkan intimidasi fisik dan emosional.
[1]
Ternyata di Indonesia juga terdapat undang-undang mengenai bullying lho, jika tindakan penganinyaan dalam bentuk ringan pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat pelaku bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Kemudian, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP, yang mana ancamannya juga berat 9 tahun penjara.
[2]
Sanksinya tidak main-main bukan? Jadi jangan menormalisasikan bullying ya guys!
Bullying membuat orang tidak nyaman, merendahkan, menghina, memojokkan, dan hanya memuaskan satu pihak, bahkan jika dilakukan berulang kali kepada orang yang sama. Ini berbeda dari bercandaan.
Orang lain mungkin tidak menganggap sesuatu yang lucu bagi kita. Bukan karena orang yang bercanda itu bodoh atau tidak sederhana; itu karena perspektif setiap orang berbeda. Menjaga perasaan orang lain tidak salah, bukan?
So, mulai sekarang stop bullying dan salam damai untuk kita semua yap✌🏻
Catatan Kaki
http://Ahmad Baliyo Eko Prasetyo.2011. di Sekolah dan Dampaknya Bagi Masa Depan Anak.Jurnal EL-Tarbawy. Vol. 01. No 01(19-26).
[2]
Apa Saja Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying? Begini Penjelasan Ahli Hukum – Tribunnews.com