- Putuskan jalur informasi dari luar negeri, baik itu media sosial (Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Quora, Snapchat, TikTok, dll), portal berita (CNN, CNBC, Reuters, BBC, dlsb), layanan streaming film (Netflix, HBO, Disney+, Amazon Prime, Apple TV, Spotify, dll),
- Lakukan persekusi yang gegabah. Ini penting agar menjadi contoh bagi semua,
- Buat media sosial tersendiri yang diselenggarakan pemerintah dan isinya diawasi 100% oleh pemerintah,
- Hukuman sebagai LGBT maupun sebagai non-LGBT namun membela/bersimpati pada mereka adalah dengan melucuti hak politik mereka, melarang pemberi kerja untuk memberi kerja pada mereka, dan mereka dilarang bersekolah.
- Kriminalkan LGBT & semua orang yang bukan LGBT namun bersimpati/membela mereka,
- Perlakukan mereka-mereka itu sama seperti Orde Baru di bawah Soeharto dulu memperlakukan PKI,
Kurang lebih itu yang bisa saya pikirkan. Mungkin ada yang mau menambahkan, silahkan tambahkan di kolom komentar