Apakah cocok menerapkan sistem Federal di Indonesia mengingat Indonesia memiliki daerah yang luas?
Shofi YatinPundit
Apakah cocok menerapkan sistem Federal di Indonesia mengingat Indonesia memiliki daerah yang luas?
Share
Sebenarnya Indonesia pernah menganut sistem Federal sebagai Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari:
Tetapi mengapa sistem kesatuan yang digunakan kembali? Karena selain pemerintah Indonesia yang masih kacau balau seperti Konstituante yang selalu saja mengajukan mosi tak percaya; pemberontakan yang belum berkesudahan ditambah ikut campur Belanda yang masih dominan di negara-negara ‘boneka’ sehingga dengan integrasi sebagai negara kesatuan maka Belanda akan semakin tipis menguasai perpolitikan Indonesia.
Lalu mengapa saya bilang kalau federal itu ideal? Karena mesti realistis melihat wilayah Indonesia yang terpecah belah seperti peta dibawah
Bung Hatta sendiri yang mengusulkan dengan alasan:
“Saya cenderung kepada bentuk Negara Federal karena melihat contoh negara-negara besar waktu itu, seperti Amerika Serikat atau Uni Soviet yang semuanya berbentuk federal.”
Walaupun pada akhirnya jawaban ini dipatahkan dengan kehadiran RRC sebagai negara dengan penduduk yang banyak dan wilayah luas, Prancis, dan Britania Raya yang memiliki wilayah seberang laut yang tersebar.
Jika Indonesia mengubah bentuk negara maka konsekuensinya Konstitusi harus dibuat baru dengan proses politik yang bakal memakan waktu. Karena itu alternatifnya adalah otonomi daerah yang cukup mengamandemen UUD 1945 Republik Indonesia.
Walaupun anggapan bagi sebagian orang mengatakan bahwa otonomi daerah berpotensi melahirkan koruptor dan ‘raja-raja’ kecil tetapi setidaknya pemerintah daerah memiliki kemandirian dalam mengembangkan dan mengolah potensi daerahnya (dengan catatan mesti dikelola dengan baik). Lagipula opsi negara kesatuan dengan otonomi daerah juga sudah menjadi jalan tengah untuk pengelolaan pemerintahan Indonesia yang majemuk