Bagaimana pendapatmu soal poligami?
Sign Up to our social questions and Answers Engine to ask questions, answer people’s questions, and connect with other people.
Login to our social questions & Answers Engine to ask questions answer people’s questions & connect with other people.
Lost your password? Please enter your email address. You will receive a link and will create a new password via email.
Please briefly explain why you feel this question should be reported.
Please briefly explain why you feel this answer should be reported.
Poligami dalam agama islam memang diperbolehkan.
Ayat ini ada karena kejadian lelaki yang berbuat aniaya pada anak yatim. Dia menginginkan kecantikan dan harta si anak yatim yang berada di bawah pengasuhannya. Oleh karena itu dia menikahi si anak yatim dan memperlakukannya tidak layak. Sebelum ayat ini ada, lelaki Arab pada masa itu memiliki istri dalam jumlah tidak terbatas sehingga membuat mereka rentan berbuat tidak adil.
Dengan kata lain, An-Nisaa ayat 3 diturunkan untuk menghalangi segala bentuk aniaya terhadap anak yatim melalui praktik pernikahan dan membatasi jumlah istri seorang lelaki maksimal 4 saja, bukan yang awalnya 1 terus diperintahkan/dianjurkan tambah sampai 4.
Kemudian lanjutannya,
Suami yang mau poligami, dikenai syariat tambahan yang mana hukumnya wajib, harus dipenuhi. Berlaku adil terhadap semua istrinya. Perlu diketahui, adil di sini bukan dalam perkara perasaan/cinta. keadilan yang dituntut dalam poligami adalah memberikan hak yang sama pada semua isterinya, dalam membagi giliran malam, nafkah, tempat tinggal, maupun pakaian
Jadi, kalau suami tidak mampu dan (memang susah bukan main) untuk berbuat adil, khawatir lebih dekat kepada aniaya, maka cukupkan pada satu istri saja, jangan maruk.
Poligami hukumnya mubah, maka seorang wanita bisa menolak praktik poligami. Menolak bukan berarti mengingkari syariat. Misalnya, sebelum ijab kabul, si calon mempelai wanita mengajukan perjanjian agar kelak si calon mempelai laki-laki tidak berpoligami. Kalaupun suami mau berpoligami, si wanita mensyaratkan perceraian terlebih dahulu. Ini diperbolehkan dalam Islam.
Jadi boleeh aja poligami, tapi saya mau dia kembalikan saya ke orangtua saya dengan cara yang baik.